26 Januari 2009

HUTAN PENDIDIKAN GUNUNG WALAT



1. Latar Belakang
Kecenderungan tuntutan kompetensi dan sikap mental menuntut persyaratan agar seorang lulusan pendidikan tinggi disamping menguasai teori dan keterampilan dalam bidang yang digelutinya, juga harus memiliki wawasan kewirausahaan dan peka terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya. Pembekalan wawasan, penanaman, dan pemupukan jiwa seperti itu hanya akan dapat dilakukan apabila selama mengikuti proses pendidikan, mahasiswa diperkenalkan kepada dunia wirausaha yang dapat dikembangkan atau hubungan dengan bidang ilmu yang digelutinya, maupun permasalahan sosial ekonomi riil yang dihadapi masyarakat.
Program pendidikan seperti itu hanya akan dapat dilakukan apabila fasilitas pendukung untuk penyelenggaraannya tersedia. Untuk pendidikan tinggi kehutanan, fasilitas pendukung yang dimaksud adalah hutan dan/atau bentuk ruang lain yang didalamnya terdapat berbagai aktivitas bisnis dalam bidang kehutanan secara luas yang dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan secara terpadu.
Sejalan dengan otonomi perguruan tinggi dan kecenderungan terbatasnya anggaran pendidikan dari pemerintah mensyaratkan bahwa fasilitas pendukung sebagaimana dimaksudkan di atas, sedapat mungkin harus dikelola secara mandiri, baik dari segi keleluasan kewenangan (hak) untuk menetapkan bentuk kegiatan (usaha), rumusan kegiatan, pengolahan serta pemasaran hasil yang diperoleh maupun pengadaan biaya yang diperlukan.
2. Kondisi Hutan Gunung Walat
Sejarah
Pengelolaan kawasan hutan Gunung Walat seluas lebih kurang 359 ha dilaksanakan oleh Institut Pertanian Bogor dengan status hak pakai berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 008/Kpts/DJ/I/73 sebagai hutan pendidikan dan secara struktural berada di bawah Unit Kebun Percobaan IPB.
Kawasan Gunung Walat mulai ditanami pada tahun 1951/52 dengan jenis Damar (Agathis loranthifolia) dan tahun-tahun selanjutnya ditanami dengan jenis-jenis lain seperti Pinus (Pinus merkusii), Puspa (Schima sp. dan Mahoni (Swietonia sp.). sampai sekarang hampir seluruh areal Hutan Pendidikan Gunung Walat telah ditanami disamping masih banyaknya tumbuhan asli setempat.
Lokasi
Secara Administrasi Pemerintahan Hutan Pendidikan Gunung Walat terletak dalam wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, sedangkan secara Administrasi Kehutanan termasuk dalam wilayah BKPH Gede Barat, KPH Sukabumi Perum Perhutani Unit III Jawa Barat. Lokasi Hutan Pendidikan Gunung Walat terletak 2,4 km dari poros jalan Sukabumi - Bogor (desa Segog). Dari simpang Ciawi berjarak 46 km dan dari Sukabumi 12 km.
Wilayah hutan seluas 359 Ha tersebut, terdiri dari tiga blok, yaitu blok Timur (Cikatomang) seluas 120 Ha, blok Barat (Cimenyan) seluas 125 Ha, dan blok Tengah (Tangkalak) seluas 114 Ha.
3. Potensi Dan Obyek Rekreasi
Topografi
Hutan Pendidikan Gunung Walat terletak pada ketinggian 50-70 m dpl. Topografi bervariasi dari landai sampai bergelombang terutama dibagian selatan, sedangkan ke bagian Utara mempunyai topografi yang semakin berat. Pada punggung bukit kawasan ini terdapat dua patok triangulasi KN 2.212 (67 m dpl.) dan KN 2.213 (72 m dpl.).
Iklim
Klasifikasi iklim Hutan Pendidikan Gunung Walat menurut Schmidt dan Ferguson termasuk tipe hujan A dengan suhu udara maksimum 29 C dan minimum 19 C. Besarnya curah hujan adalah 827,7 mm dengan hari hujan rata-rata 13 hari per tahun. Hujan terbesar terjadi pada bulan Oktober sampai dengan April.
Tanah
Tanah Hutan Pendidikan Gunung Walat adalah kompleks dari Podsolik, Latosol dan Litisol dari batu endapan dan bekuan daerah bukit, sedangkan bagian Barat Daya terdapat areal peralihan dengan jenis batuan Karst, sehingga di wilayah tersebut terbentuk beberapa gua alam karst (gamping).
A i r
Hutan Pendidikan Gunung Walat merupakan sumber air bersih yang penting bagi masyarakat sekitarnya terutama di bagian Selatan yang mempunyai anak sungai yang mengalir sepanjang tahun.
Vegetasi
Hutan Pendidikan Gunung Walat memiliki tidak kurang dari 4 jenis pepohonan. Pohon yang dominan adalah jenis Damar (Agathis loranthifolia), Pinus (Pinus sp.), Puspa (Schima sp.), Sonokeling (Dalbergia latifolia), Akasia (Acacia auriculiformis), Rasamala (Altingia excelsa) dan sebagainya. Selain pepohonan terdapat juga jenis paku-pakuan, epifit dan berbagai jenis rumput-rumputan.
Satwa
Jenis-jenis satwaliar yang ada di hutan Gunung Walat adalah Musang, Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), Kelinci liar, Bajing, Babi hutan (Sus scrofa) dan tidak kurang dari 3 jenis burung. Disamping itu hutan Gunung Walat diperkaya dengan jenis rusa (Cervus timorensis dan C. unicolor).
Panorama Alam
Panorama alam merupakan obyek rekreasi yang dominan di Hutan Pendidikan Gunung Walat, terutama karena arealnya terletak di daerah perbukitan yang memanjang dari ujung Barat ke Timur. Panorama alam yang dapat dinikmati adalah perkampungan, persawahan, jalan raya Sukabumi dan jalur Kereta Api.
Gua Alam
Di kawasan Hutan Pendidikan Gunung Walat terdapat gua alam yang terbentuk dari batuan Karst yang pada saat ini akan di kembangkan sebagai obyek rekreasi speleologi.
Fasilitas
Fasilitas dan kapasitas untuk pendidikan dan latihan yang telah dibangun adalah Gedung serbaguna/Aula (280 - 300 orang), Asrama (190 - 220 orang), Ruang kuliah (120 - 160 orang), Wisma tamu (40 orang), Mushola (250 orang), Ruang Kerja, Kantor, Ruang Informasi, Tempat Parkir, Ruang Makan dan MCK, sedangkan fasilitas rekreasi yang telah ada adalah jalan setapak, gardu pandang, gardu istirahat, areal perkemahan dan papan-papan petunjuk.
4. Visi Dan Misi Pengelolaan
Visi
Hutan Gunung Walat sebagai sarana pendidikan dan penopang fungsi lingkungan-ekonomi-sosial wilayah otonom Sukabumi, yang dapat mendukung penyelenggaraan program Tri Dharma Perguruan Tinggi Institut Pertanian Bogor, dan dikelola secara profesional dan mandiri.
Misi
Misi dalam pengelolaan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, antara lain :
1. Menunjang penyelenggaraan program Tri Dharma Perguruan Tinggi Institut Pertanian Bogor;
2. Menyelenggarakan pengelolan hutan secara profesional untuk memperoleh manfaat yang optimal dengan berazaskan sustainable forest management;
3. Mengembangkan pengelolaan lingkungan hidup yang seimbang antara komponen sosial, ekonomi dan ekologi;
4. Membekali lulusan dengan wawasan kewirausahaan yang siap untuk mandiri, serta peka terhadap permasalahan sosial ekonomi masyarakat;
5. Menciptakan sumber dana untuk kegiatan pengelolaan Hutan Pendidikan secara mandiri dan membantu menambah dana bagi penyelenggaraan program Tri Dharma Perguruan Tinggi Fakultas Kehutanan IPB.
________________________________________


Sumber :
http://www.fahutan.s5.com/Juli/profile.htm









SEJARAH
HUTAN PENDIDIKAN GUNUNG WALAT
Informasi dan Reservasi
Kantor HPGW
Fakultas Kehutanan IPB
Kampus IPB Darmaga Bogor
Tel +62 251 628729,
Fax +62251 628729
E-mail: supriyanto@biotrop.org
Pembangunan Hutan Pendidikan Kehutanan berawal pada Tahun 1959, ketika Fakultas Kehutanan IPB masih merupakan Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Indonesia.
Pada tahun 1959 dibangun Hutan Percobaan di Darmaga seluas 50 Ha, yang diikuti dengan pembangunan Kampus Kehutanan di Darmaga. Fakultas Kehutanan idealnya dikelilingi oleh hutan agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, terutama dalam koerangka lebih memahami model pengelolaan hutan lestari di lapangan.

Hutan percobaan seluas 50 Ha tersebut dirasakan kurang mencukupi, sehingga pada tahun 1960 mulai membangun Hutan Pendidikan di Pasir Madang, seluas 500 Ha. Namun, setelah ditanam seluas 50 Ha, lahan tersebut diambil alih oleh PT Tjengkeh Indonesia. Pada tahun 1961 dilakukan penjajagan ke Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk dapat mengelola kawasan hutan di Komplek Hutan Gunung Walat.

Pada tahun 1963 berdiri Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, bersamaan dengan berdirinya Institut Pertanian Bogor, sebagai wujud pengembangan pendidikan tinggi pertanian Universitas Indonesia, menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Pertanian yang mandiri.

Pada tahun 1967 dilakukan penjajakan kerjasama oleh IPB kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian untuk mengusahakan Areal Gunung Walat menjadi Hutan Pendidikan. Sebagai hasil dari usaha tersebut pada tahun 1968 Komplek Hutan Pendidikan Gunung Walat mulai dibina oleh Fakultas Kehutanan IPB.

Pada tahun 1969 diterbitkan Surat Keputusan Kepala Jawatan Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 7041/IV/69 tertanggal 14 Oktober 1969 yang menyatakan bahwa Komplek Hutan Gunung Walat seluas 359 Ha ditunjuk sebagai Hutan Pendidikan yang pengelolaannya diserahkan kepada IPB.

Pada tahun 1973 diterbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kehutanan No. 291/DS/73 tertanggal 24 Januari 1973 tentang Pengelolaan Hutan Pendidikan Gunung Walat. Kemudian, pada tanggal 9 Februari dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Hutan Gunung Walat sebagai Hutan Pendidikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat dengan Rektor IPB. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 008/Kpts/DII/73 maka kemudian IPB mendapat hak pakai atas Komplek Hutan Pendidikan Gunung Walat. Tahun 1992 Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan No. 687/kpts-II/92 tentang penunjukan komplek Hutan Gunung Walat di Daerah Tingkat II Sukabumi Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat seluas 359 Ha menjadi Hutan Pendidikan.

Pada tahun 2005, Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan No. 188/Menut-II/2005 tertanggal 8 Juli 2005, tentang penunjukan dan penetapan kawasan Hutan Produksi Terbatas Kompleks Hutan Pendidikan Gunung Walat seluas 359 Ha sebagai kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (HDTK) untuk Hutan Pendidikan dan Latihan Gunung Walat Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor, untuk jangka waktu 20 tahun. Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor diberi hak pengelolaan penuh terhadap kawasan Hutan Pendidikan dan Latihan Gunung Walat, Sukabumi.

Pengelolaan Hutan Pendidikan Gunung Walat (HPGW)
Fakultas Kehutanan IPB dalam mengelola HPGW bekerjasama dengan berbagai pihak, baik masyarakat setempat, pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Propinsi Jawa Barat, Pemerintah, terutama Departemen Kehutanan, Perusahaan baik BUMN maupun swasta dan pihak-pihak lain.

Sumber :
http://fahutan.ipb.ac.id/Sejarah.html























KONDISI UMUM
HUTAN PENDIDIKAN GUNUNG WALAT
Informasi dan Reservasi
Kantor HPGW
Fakultas Kehutanan IPB
Kampus IPB Darmaga Bogor
Tel +62 251 628729,
Fax +62251 628729
E-mail: supriyanto@biotrop.org

Loksi HPGW
HPGW seluas 359 Ha terletak di koordinat geografis 6053'35''- 6055'10'' Lintang Selatan dan 1060 47'50'' - 1060 51'30'' Bujur Timur. Dalam administrasi kehutanan areal HPGW termasuk BKPH Gede Barat, KPH Sukabumi, Unit III Jawa Barat Perum Perhutani, sedangkan secara administrasi pemerintahan termasuk dalam wilayah Kecamatan Cicantayan dan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat.
Desa-desa yang terletak dan berdekatan dengan HPGW adalah Desa Batununggal dan Sekarwangi (di Bagian Utara), Desa Cicantayan, Desa Cijati (di Bagian Timur), Desa Hegarmanah (di Bagian Selatan) dan Desa Hegarmanah (di Bagian Barat).
Hutan Pendidikan Gunung Walat dibagi ke dalam 3 blok yaitu: Blok Cikatomas (120 Ha) terletak di bagian Timur, blok Cimenyan (125 Ha) terletak di bagian Barat dan Blok Tengkalak / Seusepan (114 Ha) di bagian Tengah dan Selatan.

Topografi
Hutan Pendidikan Gunung Walat merupakan bagian dari pegunungan yang berderet dari Timur ke Barat. Bagian selatan merupakan daerah yang bergelombang mengikuti punggung-punggung bukit yang memanjang dan melandai dari Utara Ke Selatan. Di bagian tengah terdapat puncak dengan ketinggian 676 m di atas permukaan laut yang dapat di lihat pada titik KQ 2213. Kondisi tofografi mulai dari agak curam ( 15-25 %) sampai sangat curam (> 40 %).

Jenis Tanah
Berdasarkan peta tanah Gunung Walat skala 1: 10.000 tahun 1981, jenis tanah Gunung Walat adalah keluarga Tropophumult Tipik (lotosol merah kekuningan), Tropodult (Latosol coklat), Dystropept Tipik (Podsolik merah kekuningan) dan Troporpent Lipik (Latosol). Keadaan ini menunjukkan bahwa tanah di Hutan Pendidikan Gunung Walat bersifat heterogen. Tanah latosol merah kekuningan adalah jenis tanah yang terbanyak sedangkan di daerah berbatu hanya terdapat tanah latosol, dan di daerah lembah terdapat tanah podsolik.

Iklim dan Hidrologi
Daerah Gunung Walat mempunyai type Iklim B (basa) dengan nilai Q = 14,3%-33% dan banyaknya curah hujan tahunan berkisar antara 1600 - 4400 mm. Suhu minimum 220C untuk malam hari, sedangkan suhu maksimum pada siang hari 300C.
Di areal Hutan Pendidikan Gunung Walat ini terdapat beberapa aliran sungai yang umumnya mengalir ke arah Selatan dan berair sepanjang tahun yaitu anak sungai Cipeureu, Citangkalak, Cikabayan, Cikatomas dan Legok Pusar.

Geologi
Kandungan batu alam di HPGW terdiri dari batuan sedimen vulkanik berwarna hijau semu abu-abu, yang membentuk seri lapisan yang sangat tebal. Tebal setiap lapisan berkisar antara beberapa sentimeter hingga kurang dari 35 cm. Gunung Walat terdiri dari lapisan Tufa Dasit yang pada horizon tertentu diselingi dengan batuan tufa andesit, yang merupakan bagian dari�Breksi tua� yang berumur Meosin. Keadaan gunung walat merupakan pulau Meosin di tengah-tengah formasi batuan vulkanik kuarter yang berasaldari Gunung Salak dan Gunung Gede.
Gunung Walat dan sekitarnya dibangun oleh batuan sedimen tersier bawah (oligosen) yang disebut formasi Walat. Formasi Walat terutama disusun oleh batu pasir kuarsa yang berlapiskan silang konglomerat kerakal kuarsa lempung, lignit lapisan-lapisan arang tipis. Makin ke atas ukuran butiran bertambah dan tersingkap di Gunung Walat (dekat Cibadak) serta daerah sekitarnya. Pasir dari formasi ini dapat digunakan untuk pembuatan gelas dan diperkirakan tebalnya antara 1000 - 1373 m.

Vegetasi
Hutan Gunung Walat pada mulanya berupa lahan kosong, dan sejak tahun 1951 dilakukan penanaman dengan jenis tanaman Agathis lorantifolia. Pada tahun 1973 penutupan lahan telah mencapai 53%, dan pada tahun 1980 telah mencapai 100%. Tegakan HPGW terdiri dari Agathis lorantifolia, Pinus merkusii, Swietenia macrophylla, Dalbergia latifolia, Schima wallichii, Gliricidae sp, Altingia excelsa, Paraserianthes falcataria, Shorea sp, dan acacia mangium.
Pada Tahun 2005 ditemukan 44 jenis tumbuhan potensial termasuk 2 jenis rotan dan 13 jenis bambu. Jumlah tumbuhan obat sebanyak 68 jenis.
Potensi hutan tanaman berdasarkan hasil inventarisasi hutan tahun 1984 adalah sebanyak 10.855 m3 kayu agathis lorantifolia( Damar), 9.471 m3 kayu Pinus merkusii (Pinus), 464 m3 Schima wallichii (puspa), 132 m3 paraserianthes falcataria (sengon) dan 88 m3 kayu Swietenia macrophylla (mahoni). Tanaman Damar dan Pinus merkusii telah menghasilkan getah kopal dan getah pinus.

Fauna
Di areal HPGW terdapat beraneka ragam jenis satwa liar yang meliputi jenis-jenis mamalia (babi hutan, kera, meong congkok, tupai, trenggiling, musang), 20 jenis burung (Elang Jawa, Emprit, Kutilang dll), reptilia (biawak, ular, bunglon) dan ikan sungai seperti ikan lubang dan jenis ikan lainnya. Ikan lubang adalah ikan sejenis lele yang memiliki warna agak merah.

Penduduk
Penduduk di sekitar Hutan Pendidikan Gunung Walat umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani, peternak, tukang ojek, pedagang hasil pertanian dan bekerja sebagai buruh pabrik. Pertanian yang dilakukan di Hutan Pendidikan Gunung Walat berupa sawah lahan basah dan lahan kering. Jumlah petani penggarap yang dapat ditampung oleh Hutan Pendidikan Gunung Walat sebanyak 300 orang petani penggarap. Hasil pertanian dari lahan Agroforestry seperti singkong, kapolaga, pisang, cabe, padi gogo, kopi, sereh, dll. Jumla ternak domba /kambing di sekitar Hutan Pendidikan Gunung Walat sebanyak 1875 ekor, jika setiap ekor domba / kambing memerlukan 5 kg rumput, maka diperlukan hijauan sebanyak 9,375 ton. Hijauan pakan ternak tersebut sebagian besar berasal dari Hutan Pendidikan Gunung Walat.
Kecamatan Cicantayan, khususnya desa Hegarmanah juga merupakan desa penghasil manggis dengan mutu eksport. Jumlah pohon manggis di desa Hegarmanah sebanyak 12.800 batang dan akan terus bertambah. Untuk menjadi sentra produksi diperlukan 40.000 pohon.


Sumber :
http://fahutan.ipb.ac.id/KondUmum.html

Indonesia

Kondisi Geografi Asia Tenggara

A.Pendahuluan

Pertama-tama,sebelum kami mempresentasikan tentang kondisi geografi asia tenggara,kami akan membacakan sebuah presentasi yang berjudul tentang kondisi geografi Indonesia

B.Pembahasan

1.Keadaan Alam Indonesia

Secara geologis,wilayah Indonesia dibagi menjadi Indonesia Barat,Indonesia Tengah,dan Indonesia Timur.

a) Wilayah Indonesia Bagian Barat

Wilayah Indonesia bagian barat sering disebut Dangkalan atau Paparan Sunda.

b) Wilayah Indonesia Bagian Tengah

Wilayah Indonesia bagian tengah merupakan wilayah peralihan antara wilayah Indonesia bagian barat dengan wilayah Indonesia bagian timur.

c) Wilayah Indonesia Bagian Timur

Wilayah Indonesia bagian timur terdiri atas Kepulauan Maluku dan Pulau Papua.Wilayah ini disebut juga Dangkalan Sahul.

A. Letak dan Luas Kawasan Indonesia

Menurut Letak astronomisnya,Indonesia Terletak antara 95˚BT-141˚BT dan 6˚LU-11˚LS.Indonesia memiliki Luas wilayah sekitar 1.919.443 km2.Ibukota Indonesia adalah Jakarta.



B. Batas-Batas Kawasan Indonesia
a)Sebelah Utara dengan Negara Malaysia,Singapura,Filipina,dan Samudera Pasifik
b)Sebelah selatan dengan Negara Australia,Timor Leste,dan Samudera Hindia
c)Sebelah barat dengat Laut Andaman,dan Samudera Hindia
d)Sebelah timur dengan Negara Papua Nugini dan Samudera Pasifik

C. Bentang Alam
a)Flora
Flora di Indonesia sangat dipengaruhi keadaan tanah,relief,iklim,dan keadaan air sehingga dapat digolongkan menjadi beberapa macam jenis flora,yaitu:
-Hutan Hujan Tropis
-Hutan Musim
-Hutan Sabana
-Hutan Bakau

b)Fauna
Ada tiga jenis golongan fauna di Indonesia,yaitu:
-Jenis Fauna Asia:Gajah,Harimau,Badak,dan jenis kera
-Jenis Fauna Australia:Cendrawasih,Kanguru,dan burung Kasuari
-Jenis Fauna Peralihan:Anoa,Babi Rusa,Kus-Kus,dan Komodo

2. Keadaan Iklim Indonesia
Indonesia memiliki iklim tropis.Suhu rata-rata Indonesia minimum 21˚C dan Maksimum di atas 30˚C.



3.Keadaan Penduduk Indonesia
Jumlah penduduk Indonesia termasuk peringkat ke-4 dunia setelah Cina,India dan Amerika Serikat.
a)Macam-macam Agama yang dianut
Ada 5 Agama yang dianut oleh penduduk Indonesia yaitu:
-Islam
-Kristen
-Katolik
-Hindu
-Buddha
b)Angka Harapan Hidup
Pada tahun 2005 jumlah penduduk Indonesia kurang lebih ±221,9 juta jiwa dengan pertubuha penduduk 1,6% pertahun.

4.Keadaan Ekonomi & Hasil Alam Indonesia
a)Pertanian
-Karet
-Rotan
-Tebu
-Kopi
-Coklat
-Teh
-Kelapa
b)Perikanan
-Salmon
-Tongkol
-Pari
-Cumi-Cumi
-Tuna

c)Pertambangan
-Minyak Bumi
-Tembaga
-Perak
-Emas
-Batu Bara
-Gas Alam
-Bijih Besi
-Seng
-Mangan
-Intan

d)Kehutanan
-Kayu Jati
-Rotan
-Cendana
-Getah Perca
-Karet

e)Perdagangan
-Semen
-Pupuk
-Kapas
-Gandum

5.Ciri Khas Indonesia
-Reog
-Jaipong
-Keroncong
-Kuda Lumping

19 Januari 2009

KHUTBAH AKHIR JUM’AT

KHUTBAH AKHIR JUM’AT

الحمدلله حمداكثيراكماامر, واشهدان لااله الاالله وحده لاشريك له, المتعالى

عن المشاركةوالمشاكلةلساءرالبشر, واشهدان سيدنامحمداصلى الله عليه وسلم عبده ورسوله النبى المعتبر, واعلمواان الله سبحابه وتعالى صى على نبيه قديما, وامرنابن لك ارشادالناوتعليما, فقال تعالى ولم يزل قاءلاعليما : "ان الله وملاءكته يصلون على النبى ياايهاالذين امنواصلواعليه وسلمواتسليما."اللهم صل على محمدوعلى ال محمد, كماصليت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم, وبارك على محمدوعلى ال محمد, كماباركت على ابراهيم وعلى ال ابراهيم فى العالمين انك حميدمجيد.

وارض اللهم عن الاربعة الخلفاءالسادات الحنفاء, ذوى القدرالعلى والفخرالجلى, سادتناوهواليناواءمتناابى بكرالصديق وعمروعثمان وعلى, وارض عن الستة الباقين من العشرة, الكرام البررة, الذين بايعوانبيك محمداصلى الله عليه وسلم تمت الشبمرة, طلحة والزبيروسعدوسعيدوعبدالرحمن ابن عوف وابى عبيدةعامربن الجراح وارض عن عمى نبيك خيرالناس, حمزةوالعباس, وارض عن السبطين السعيد ين, الامام ابى محمدالحسن والامام اباعبدالله الحسين, وعن امهمافاطهةالزهراءالبتول, بنت سيدناالرسول, وعن جدتهماخديجةالكبرى, وعنعاءسثةامرالمومنين وعن بقيةازواج رسول الله صلى الله يليه وسلم اجمعين, وعن التابعينوتابعين وتابعيهم باحسان ال يوم الدين.

اللهم اغفرللمسلمين والمسلماتوالمومنين والمومنات, الاحياءمنهموالاموات, انك سميع قريب مجليب الدعوات وقاضى الحاجات, وغافرالذنوب والخطيءت. برحمتك ياارحم الراحمين, امين يارب العالمين. اللهم انصرجيوش المسلمين وعساكرالموحدين, اللهم الك الكفرةوالمشركين اعداءك اعداءالدين, امين يامجيب الساءلين.

عبادالله! ان الله يامربالعدل والا, حسان وايتاءذى القربى وينهى عن الفحشاءوالمنكروالبغى, يعظكم لعلكم, تذكرون, واذكرواالله العظيم يذكركم, واشكره على نعمه يزدكم, واسءلوه من فضله يعطكم, والله سبحانهوتعالى اعلم واجل واعظم واكبر.

الحمدالله الزل عمت رحمته وجلت, واظهردينه لنكون على نعم تجلت وتا نت, اشهدان لااله الاالله وحدهلاشريك له شهادةعبدمعترف بتقصيره, وعل عظمته التى تبينت وتوضحت واشهدان محمداعبده

ورسوله الذى اوضح سبيل السعادةلامةاطاعت وارتقت, اللهم صل وسلم على سيدنامحمدوعلى اله واصحابه وسلم تسليما كثيرا.

امابعد : ايهاالحاضرون! اوصيكم بتقوى الله, فان التقوى منبع السعادةالدنيويةوالاخروية, واعلمواان النبى صلى الله عليه وسلم يقول : ويل لاقماع القول, فكونواعلى هم بمقتضى هذه الخطبةالقصيرةالهيءة, وحاسبواانفسكم كل جمعةحتى تكونواعاملين, ومن اللغوواللهومعرضين, اللهم صل وسلم على سيد نامحمدوعلى ال سيدنامحمدكماصليت على سيدناابراهيم و على ال سيدناابراهيم وبارك على سيدنا محمدوعلى ال سيدنامحمدكماباركت غلى سيدناابراهيم وعلى ال سيدناابراهيم فى العالمين انك حميد مجيد. اللهم اغفرللمسلمين والمسلمات والموءمنين والمومنات الاحياءمنهم والاموات, انك سميع قريب مجيب الدعوات, اللهم انانسءلك الهدى. والتقى والعفاف والغنى, اللهم ان نسءلك الثبات فى الامرونسءلك عزيمةالرشد, ونسءلك شكرنعمتك ياارحم الراحمين, اللهم احسن عاقبتنافى الاموركلهاواجرنامن خزى الدنياوعذاب الاخرة – ربنااتنافى الدنياحسنةوفى الاخرةحسنةوقناعذابالنار. ربناتقنل مناانك انت التواب لرحيم.

عبادالله! ان الله يامربالعدلوالاحسان وايتاءذى القرب وينهى عن الفحشاءوالمنكروالبغى يعظكم لعلكم تذكرون, فاذكرواالله العظيم يذكركم, واسءلوه من فضله يعطكم ولذكرالله اكبر.

Kutipan

1. Kutipan
Mengutip bukan merupakan suatu pekerjaan yang tercela.Bahkan, sepanjang dilakukan dengan jujur, mengutip merupakan suatu keniscayaan dalam menulis karya ilmiah. Namun begitu, jika dilakukan tampa kejujuran mengutip merupakan suatu tindakan plagiat (penjiplakan). Oleh sebab itu, sedapat mungkin dalam semua karangan ilmiah, mengutip harus disertai (notes).
Kutipan adalah bagian dari pernyataan, pendapaat, definisi, rumusan, atau hasil penelitian dari penulis lain atau penulis sendiri yang telah terdokumentasi. Kutipan dilakukan apabila penulis sudah memperoleh sebuah kerangka berpikir yang mantap. Jika belum, hasilnya akan merupakan karya "suntingan".
Pengunaan kutipan memiliki beberapa manfaat, yaitu:
1. Untuk menegaskan isi uraian
2. Untuk membuktikan kebenaran dari sebuah pernyataan yang dibuat oleh penulis
3. Untuk memperhatikan kepada pembaca materi dan teori yang digunakan penulis
4. Untuk mengkaji interpretasi penulis terhadap bahan kutipan yang digunakan
5. Untuk menunjukan bagian atau aspek topik yang akan dibahas
6. Untuk mencegah pengunaan dan pengakuan bahan tulisan orang lain sebagai milik sendiri (plagiat)
Ada beberapa cara mengutip yang dapat diterapkan secara bervariasi dalam tulisan. Jenis kutipan itu adalah sebagai berikut.

A. Kutipan Langsung
Kutipan langsung adalah kutipan persis apa adanya, tidak diubah, sama seperti yang dibicarakan/ditulis yang dikutip. Kutipan langsung ini biasanya digunakan jika kita menuliskan sesuatu yang riskan atau salah penafsiran jika dilakukan dengan kutipan tak langsung, misalnya: mengutip ayat suci, puisi atau pasal-pasal dalam undang-undang dan yang lain-lain yang membutuhkan keautentikan kutipan. Kutipan langsung terbagi atas kutipan panjang dan kutipan pendek. Kutipan panjang biasanya terdiri dari lima baris atau lebih. Penulisan biasanya berbentuk alinea baru, spasi tunggal, margin kiri masuk kedalam teks lima spasi dan tidak mengunakan tanda petik Kutipan pendek biasanya kurang dari lima baris. Penulisanya diintegrasikan dengan tulisan inti (teks), dua spasi, dan diberi tanda kutip. Prinsip yang harus diperhatikan pada saat mengutip langsung adalah
• Tidak boleh melakukan perubahan terhadap teks asli yang dikutip
• Harus mengunakan tanda [sic!], jika ada kesalahan dalam teks asli
• mengunakan tiga titik berspasi [. . .] jika ada bagian dari kutipan yang dihilangkan.
• Mencantumkan sumber kutipan dengan sistem MLA (The Modern Language Association), APA (The American Psycological Association), atau sistem yang berlaku sesuai dengan selingkung bidang.
B. Kutipan tak langsung (inti sari pendapat)
Kutipan tak langsung adalah kutipan yang sudah diubah redaksinya (kalimatnya). Dalam kutipan tak langsung yang dikutip hanya inti atau maksud pembicara/penulis yang dikutip. Redaksi diganti dan dibuat sendiri oleh penulis yang mengutip. Kutipan ini terbagi atas parafrase dan rangkuman. Parafrase adalah pengungkapan kembali maksud penulis dengan kalimat (redaksi) sendiri. Rangkuman adalah pengungkapan maksud penulis dengan kalimat (redaksi) sendiri dalam bentuk yang lebih pendek dari aslinya, misalnya aslinya adalah sepuluh halaman dirangkum menjadi dua kalimat. Semua kutipan tak langsung tidak mengunakan tanda petik. Kutipan tidak langsung dapat dibuat secara panjang maupun pendek dengan cara
• Diintegrasikan dengan teks
• Diberi jarak antarbaris yang sama dengan teks
• Dicantumkan sumber kutipan dengan sistem MLA, APA, atau selingkung bidang
C. Kutipan Pada Catatan Kaki
Kutipan pada catatan kaki, biasanya, merupakan kutipan langsung yang dapat dicantumkan secara panjang maupun pendek dengan cara.
• Selalu diberi jarak spasi rapat
• Diapit oleh tanda kutip, dan
• Dikutip tepat sebagaimana teks aslinya
D. Kutipan Ucapan Lisan dan Chatting (pembicaraan singkronik via internet)
Kutipan ucapan lisan atau chatting, sebenarnya, tidak terlalu dianjurkan dalam karya ilmiah. Akan tetapi, jika akan digunakan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah.
• Meminta persetujuan dari sumber, sedapat mungkin berupa transkip yang ditandatangani nara sumber
• Mencatat tanggal dan peristiwa tempat ujaran itu diucapkan
• Menyebutkan dengan jumlah sumbernya
• Menuliskan kutipan secara langsung atau tidak langsung pada badan teks atau pada catatan kaki
2. Catatan-catatan
Catatan-cataan (Notes) biasanya digunakan untuk menunjukan sumber rujukan (maraji) kutipan. Ada tiga macam catatan: catatan kaki (footnotes), catatan akhir (endnotes), dan catatan dalam/catatan badan (innotes, bodynotes). Disamping untuk kutipan, baik catatan kaki maupun catatan akhir biasanya digunakan untuk menjelaskan sesuatu yang berada diluar konteks pembicaraan, misalnya penjelasan yang mengangu jika ditulis dalam teks. Catatan kaki biasanya terletak dibawah teks, sedangkan catatan akhir terletak diakhir teks atau sebelum daftar pustaka. Catatan dalam, catatan badan biasanya terletak langsung sebelum atau sesudah kutipan dengan mengunakan tanda kurung. Perlu dinyatakan disini, bahwa susunan catatan kaki tidak dibalik
Fungsi catatan kaki dan catatan akhir ini tidak hanya untuk menunjukan sumber kutipan, tetapi ada beberapa fungsi lain. Jadi, ada empat fungsi catatan kaki dan akhir.
• Untuk manyusun pembuktian, khususnya yang berkaitan dengan pembuktian kebenaran yang dilakukan oleh penulis lain.
• Untuk referensi atau untuk menyatakan utang budi kapada penulis yang teksnya digunakan sebagai bahan kutipan.
• Untuk menyampaikan karangan tambahan yang dibutuhkan, namun tidak berkaitan langsung dengan karya ilmiah
• Untuk merujuk pada bagian lain dari karya ilmiah

Jika sitem catatan digunakan untuk manyusun pembuktian atau referensi, ada unsur-unsur dan aturan yang perlu diketahui oleh penulis karya ilmiah. Unsur-unsur yang harus yang digunakan sama dengan unsur-unsur yang digunakan dalam daftar pustaka.


Perbedaan antara sistem catatan dan daftar pustaka
SISTEM CATATAN SISTEM DAFTAR PUSTAKA
Nomor halaman dari sumber rujukan harus dicantumkan. Nomor hakaman tidak selalu harus dicantumkan
Nama sumber rujukan dicantumkan dengan urutan: nama diri diikuti oleh nama keluarga Nama sumber ditulis dengan nama keluarga terlebih dahulu, baru nama diri
Ada penyebutan referensi pertama dan penyebutan referensi lanjutan. Tidak ada penyebutan referensi lanjutan
Unsur-nsur yang harus dicantumkan dalam penyusunan referensi pertama adalah
• Nama penulis yang diawali dengan penulisan nama diri diikuti nama keluarga,
• Judul karya tulis yang dicetak miring dengan mengunakan huruf besar untuk huruf pertama kecuali kata sambung dan kata depan, dan
• Data publikasi berisi nama tempat (kota), koma, dan tahun terbitan yang diletakan diantara tanda kurung, dan namor halaman yang diletakan di luar tanda kurung, contoh: (Jakarta: Djambatan,1967), 49¬-51
• Untuk kutipan dari buku berjilid atau dari jurnal/majalah ilmiah,nomor jilid mengunakan angka romawi atau angka arab, diikuti dengan data publikasi dalam kurung, koma, dan diakhiri nomor halaman yang mengunakan angka arab, contoh: MISI, I (April,1963): 27-30
Jika dalam sistem catatan terjadi perujukan lanjutan yang merujuk pada sumber yang sama, digunakan singkatan yang berasal dari bahasa latin untuk merujuk pada sumber pertama. Ketiga jenis singkatan itu adalah sebagai berikut.
a) Ibid. : sinkatan ini berasal dari kata lengkap ibidem yang berarti 'pada tempat yang sama'. Singkatan ini digunakan jika perujukan lanjutan mengacu langsung pada karya yang disebut dalam perujukan nomor sebelumnya. Jika nomor halaman pengacuan sama, tidak perlu dicantumkan nomor halaman. Jika nomor halamanya berbeda, setelah Ibid. Dicantumkan nomor halamanya. Ibid. Harus diikuti oleh titik dan dicetak miring. Contoh: Ibid., 87
b) Op.cit. : Singkatan ini berasal dari gabungan kata opere citato yang berarti 'pada karya yang telah dikutip'. Singkatan ini digunakan jika perujukan lanjutan mengacu pada perujukan pertama yang berasal dari buku, namun diselingi oleh perujukan lain. Teknik penulisanya adalah mengunakan nama keluarga penulis, diikuti oleh Op. Cit., diikuti oleh nomor halaman, jika halaman perujukanya berbeda dari perujukan pertama. Contoh: Keraf, op. Cit., 37
c) Loc. Cit. : Singkatan ini berasal dari gabungan kata loco citato yang berarti 'pada tempat yang telah dikutip'. Singkatan ini digunakan jika perujukan lanjutan mengacu pada perujukan yang pertama yang berasal dari artikel dalam bunga rampai/antologi, majalah, ensiklopedia, surat kabar, namun diselingi oleh perujukan lain. Oleh karena hanya merupakan bagian dari suatu buku, majalah, surat kabar (atau opus, 'karya'), artikel yang dirujuk dengan locus yang berarti 'tempat'. Teknik penulisanya adalah mengunakan nama keluarga penulis, diikuti oleh Loc. Cit., diikuti oleh nomor halaman, jika halaman perujukanya berbeda dari perujukan pertama. Contoh: Anjuang, Loc, Cit., 40
3. Penulisan Daftar Pustaka
Daftar pustaka dalam tulisan merupakan hal yang tidak boleh ditiadakan. Hal ini berhubungan erat dengan rujukan. Bagian daftar pustaka dicantumkan pada bagian akhir sebuah tulisan. Jika tulisan ilmiah mempunyai lampiran, daftar pustaka diletakan sebelum bagian lampiran.
Yang harus diperhatikan dalam menyusun daftar pustaka adalah:
• Satu orang penulis dan satu karya
• Dua orang atau lebih penulis dan satu karya
• Satu orang atau lebih penulis dan satu atau lebih karya, dan
• Lembaga sebagai penulis
Jika ditinjau dari segi media penyajian tulisan, masalah yang perlu diperhatikan adalah :
• Makalah
• Buku
• Bagian buku
• Majalah/surat kabar/artikel
• Buku terjemahan
Dan jika yang ditinjau dari segi penerbitan, yang diperhatikan ialah telah diterbitkan.
Daftar pustaka/rujukan berisi daftar semua pustaka dan rujukan yang dijadikan acuan/pegangan penelitian. Rujukan yang tidak relevan tidak boleh dicantumkan dalam daftar pustaka. Penelitian yang tidak mencantumkan daftar pustaka merupakan penelitian yang tidak lengkap dan bernilai rendah.
Daftar pustaka diketik mulai margin kiri dan disusun secara alfabetis, tanpa nomor, dengan urutan sebagai beriku
1) Nama pengarang,
2) Tahun penerbitan,
3) Judul penerbitan,
4) Tempat penerbitan,
5) Nama penerbitan, atau
1. Nama instansi atau badan penerbitan
2. Tahun penerbitan
3. Judul penerbitan,
4. Tempat penerbitan.
Tiap penyebutan keterangan pustaka diakhiri dengan tanda titik, kecuali penyebutan tempat penerbitan diakhiri dengan tanda titik dua. Nama pengarang mengukuti standar internasional, yaitu nama paling belakang ditarik ke depan diikuti dengan tanda koma. Judul ditulis dengan huruf miring, sedangkan subjudul ditulis dengan tanda petik dua. Contoh :
1. Daftar pustaka untuk buku
Cornel, Naiboku. 1985. Keteknikan Pabrik dalam Suatu Sistem Managemen Industri. Jakarta: Akademika Pressindo CV
Kartodirdjo. 2005. Sejak Indische Sampai Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Risdale. R. E. 1986. Electric Circuits: For Enginering Technology. Tokyo: Mc. Grawill
2. Daftar pustaka untuk majalah, surat kabar, brosur, catalog
"Arsitektur dan Kepentingan Konsumen" dalam Konstruksi. Nomor 6.1985:58
"Tajuk Rencana" Kompas 23 juni 2007
3. Daftar pustaka diktat, catatan kuliah (yang dicetak untuk kalangan sendiri/belum diterbitkan)
Ahmadi, Muklis, dkk.2000. Komposisi Bahasa Indonesia I: Tipe dan Jenis Bentuknya. Malang:IKIP
4. Daftar pustaka makalah
Pajaitan, Beni, dkk. 1986. Pembuatan Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat
UI, Depok (laporan praktek kerja). Jakarta:UI
5. Daftar pustaka terbitan instansi/lembaga
MPR RI. 1996. Hasil-Hasil Sidang Umum IV. Jakarta : Departemen Penerangan RI
6. Daftar pustaka sumber dari internet
Arifin, Muhamad. 2006. Kontuinitas dan Perubahan Nasionalisme di Indonesia dalam persepektif Global dan Lokal. http://fisip.unmul.ac.id.nasionalisme/. Akses April 2006





DAFTAR KATA SERAPAN DARI BAHASA BELANDA
• Arbei : Aardbei
• Arsitek : Architect
• Bank : Bank
• Bioskop : Bioscoop
• Buku : Boek
• Dansa : Dansen
• Directur : Directuur
• Dokter : Dokter
• Dosen : Docent
• Fungsi : Functie
• Handuk : Handoek
• Kantor : Kantuur
• Karcis : Kaartje
• Koper : Koffer
• Kondektur : Conducteur
• Kulkas : Koelkast
• Maret : Mart
• Masinis : Machinist
• Maskapai : Maaschappaij
• Mesin tik : Tijpmachine
• Montir : Monteur
• Partai : Partij
• Preman : Vrijman
• Presiden : President
• Republic : Repbuliek
• Sepur : Spoor
• Suster : Zuster
• Tekstur : Textuur
• Telepon : Telefoon












DAFTAR PUSTAKA

Fitriyah, Mahmudah dan Ramlan Abdul Gani. 2007. Pembinaan Bahasa Indonesia. Jakarta: UIN Jkarta Press
Rahayu, Minto. 2007. Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Jakarta: Grassindo
Felicia N. Utorodewo, dkk. 2007.Bahasa Indonesia: Sebuah pengantar Penulisan Ilmiah. Jakarta: lembaga penerbit FEUI








15 Januari 2009

PANCASILA SEBAGAI DOKUMENTASI SEJARAH BANGSA

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila Sebagai Dokumentasi Sejarah Bangsa” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pancasila
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan Pancasila sebagai dokementasi sejarah bangsa, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Jakarta, Juni 2008

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai dasar negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Pengertian Pancasila.
2. Sejarah Pancasila
3. Landasan Pendidikan Pancasila
4. Tujuan Pendidikan Pancasila
5. Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang pancasila..
3. Untuk mengetahui pengertian pancasila.
4. Untuk mengetahui landasan pendidikan pancasila.
6. Untuk mengetahui tujuan pendidikan pancasila.
7. Untuk mengetahui fungsi pancasila bagi bangsa dan negara.
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila.
2. Mahasiswa dapat mengetahui pengertian pancasila.
3. Mahasiswa dapat mengetahui landasan pendidikan pancasila.
4. Mahasiswa dapat mengetahui tujuan pendidikan pancasila.
5. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi pancasila bagi bangsa dan negara.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai Pancasila sebagai dokumentasi sejarah bangsa. Serta membahas mengenai fungsi pancasila bagi bangsa dan negara. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada Pancasila sebagai Dokumentasi Sejarah Bangsa.


BAB II
METODE PENULISAN

2.1 Objek Penulisan
Objek penulisan makalah ini adalah mengenai Pancasila sebagai dokumentasi sejarah bangsa. Dalam makalah ini dibahas mengenai pengertian pancasila dari berbagai aspek, landasan pendidikan pancasila, tujuan pendidikan pancasila, fungsi pancasila bagi bangsa dan negara.
2.2 Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia
2.3 Metode Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah

BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN



3.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
• Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
• Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

3.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
 Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
 Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
 Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.

3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
 Kebangsaan Indonesia.
 Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
 Mufakat atau Demokrasi.
 Kesejahteraan sosial.
 Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
 Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
 Kemanusiaan yang adil dan beradab.
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
 Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Prikemanusiaan.
 Kebangsaan.
 Kerakyatan.
 Keadilan Sosial.

5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
 Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Prikemanusiaan.
 Kebangsaan.
 Kerakyatan.
 Keadilan Sosial.

6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
 Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Kemanusiaan yang adil dan beradab.
 Persatuan Indonesia.
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

4.2 Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.

DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta

Sumber Lain :
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm
http:// www.teoma.com
http:// www.kumpulblogger.com

Perkembangan Desa

A. Pendahuluan

Sesudah lebih dari enam dasawarsa kita menghirup udara kemerdekaan, ternyata desa-desa di Idonesia, masih diliputi serba kekurangan dan menjadi tumpukan kesedihan penduduknya. Jalan-jalan desa umumnya masih buruk dan becek di musim hujan. Kebersihan desa belum terjamin sama sekali. Banyak sekali desa-desa menjadi sarang penyakit, terpisah jauh dari kota akibat hubungan yang sangat sulit, kendatipun jarak yang sesungguhnya tidak seberapa. Dan hal ini menjadikan rakyat desa tetap ketinggalan dalam berbagai segi kemajuan.

Rakyat desa menjadi bosan tinggal di desanya. Secara berangsur-angsur mereka pindah ke kota-kota dan terjadilah urbanisasi yang tidak teratur. Mereka menganggap bahwa di kota mereka dapat mempertinggi nilai hidup. Padahal urbanisasi liar semacam itu bagi negara Indonesia yang agraris amat merugikan. Di negara kita, sumber produksi dan kemakmuran terletak di desa-desa, di sawah-sawah yang luas sayup-sayup mata memandang, di ladang-ladang perkebunan, di bukit-bukit, dan di gunung-gunung.

Hal ini juga erat hubungannya dengan politik pendidikan yang masih belum berhasil memperbaiki hal ini dan menanamkan arti serta tujuan pendidikan yang sebenarnya dalam negara kita yang agraris. Semakin tinggi sekolah pemuda dan pemudi kita, semakin lupa ia kepada desanya.


B. Pembangunan Desa Yang Ideal
untuk menciptakan pembangunan desa yang ideal, diperlukan adanya dasar Perekonomian Desa
Ada beberapa dasar dalam perekonomian desa, yakni tanah, air, hutan, jalan dan kerja.
1. tanah. Di zaman dahulu kala tanah ini dipunyai oleh raja-raja secara mutlak. Kemudian raja-raja itu menyerahkan kepada pembantu-pembantunya, kepada orang-orang yang disayanginya, yang telah berjasa dalam menegakkan kekuasaannya; lalu terjadilah feodalisme. Di Eropa zaman ini berkembang berabad-abad lamanya. Sistem feodal ini juga berkembang di Indonesia. Di Sumatera Timur umpamanya baru hilang setelah terjadi suatu revolusi, sesudah kemerdekaan Indonesia tercapai. Demikian juga di daerah-daerah lain.

Pemberdayaan tanah dapat dilakukan antara lain dengan mengadakan koperasi tani yang bersifat desa (negeri) atau bersifat suku (marga). Bila perlu dipinjamkan kepada desa-desa tetangga, melalui pemerintah desa tersebut dan pemerintah atasan dengan cara yang sebaik-baiknya. Baik juga dipikirkan badan-badan amal/sosial (sekolah, mesjid, rumah sakit, beasiswa, dan lainnya).
2. air. Air merupakan pokok kehidupan rakyat. Dalam hal ini, ada desa yang mempunyai sumber air tetap. Bagi desa yang serupa ini hendaklah ditimbulkan aktifitas rakyat untuk dapat mempergunakan air itu secara intensif dan tiap-tiap rumah tangga hendaknya mendapat air secara merata. Ada pula Desa yang kelebihan air (rawa-rawa). Biasanya desa yang seperti ini banyak terdapat di daerah pesisir. Air merupakan sumber kemakmuran. Dengan mempergunakan tenaga air, dapat dibuat kincir penumbuk padi. Sebaliknya air bah atau banjir akan merusakkan sawah-sawah, kebun, tanam-tanaman, jembatan, dan sebagainya, malah dapat merusakkan rumah-rumah rakyat, Untuk mengatasi hal ini hendaklah sungai-sungai, parit-parit dan jalan-jalan air lainnya tetap terpelihara, bersih dari segala sesuatu yang hendak menghalangi jalannya air, seperti sampah, semak-semak, pohon-pohon kayu yang tersekat, dan sebagainya.
3. hutan. Hutan adalah nikmat Tuhan yang tidak ternilai manfaatnya dan menjadi sumber kemakmuran rakyat. Hutan adalah paru-paru dunia. Hutan memberikan kekayaan yang amat banyak untuk negara. Namun kerakusan untuk mengambil hasil-hasilnya telah menyebabkan hutan ini menjadi gundul. Pembabatan hutan secara sembrono, pembalakan liar, illegal loging, pembakaran-pembakaran, dan menggunakan kekayaan hutan menjadi objek korupsi, telah membuat hutan yang nikmat itu menjadi sebab malapetaka dan kesengsaraan. Banjir, tanah longsor, kekeringan adalah akibat gundulnya hutan. Kayu-kayu pun habis dikuras dan yang paling menderita tentu rakyat desa.
Namun demikian rakyat desa itu mempunyai kewajian-kewajiban terhadap hutan, supaya hutan-hutan itu dapat terus-menerus memberikan hasil kepada rakyat. Hendaknya kita jangan bosan-bosannya memberikan pimpinan yang tegas ke arah pemeliharaan
hutan-hutan ini dengan, menghutankan kembali hutan-hutan dan bukit-bukit yang sudah gundul, dengan menanam pohon-pohon kayu yang memberi hasil, seperti damar, pala, dan lain-lain. Lalu mengganti/menyisip kayu-kayu yang telah diambil rakyat desa.
Pada dasarnya, perkayuan untuk rumah dan perabot-perabot, merupakan suatu basil hutan yang sangat penting artinya bagi rakyat kita, apalagi perkayuan-perkayuan yang keras (kayu besi, banio, jati, andalas, dan lain-lain) yang sangat baik untuk rumah, umumnya dihasilkan oleh hutan kita. Untuk memajukan pembangunan rumah-rumah rakyat desa selaku penghasil pekayuan dan untuk pengolahan hasil hutan, hendaklah dijalankan cara-cara sebagai berikut, pertama, membimbing rakyat desa untuk mendirikan Koperasi Perumahan Desa setidak-tidaknya dalam bentuk julo-julo.

Seluruh rakyat yang memerlukan rumah baru, dimasukkan menjadi anggota koperasi tersebut. Misalnya dalam suatu desa ada orang yang akan membangun rumah sebanyak 30 orang, tentu rumah yang akan didirikan ada 30 buah pula. Dengan tenaga gotong-royong mereka inilah diusahakan bahan-bahan pekayuan rumah yang komplit, umpama tiap-tiap dua bulan harus tersedia alat-alat perkayuan yang komplit untuk satu rumah. Kemudian perkayuan itu diberikan kepada anggota yang sangat membutuhkannya (bila perlu dengan diundi). Dan begitulah seterusnya. Pemerintah desa itu dapat menetapkan rencana jangka waktu tertentu, sampai selesai jumlah rumah yang akan dibangun di desa itu. Kedua, mendirikan koperasi Hasil Hutan, termasuk perkayuan, tempat rakyat menjual hasil-hasil hutan dan perkayuan yang dihasilkan rakyat dengan harga yang pantas. Koperasi inilah yang akan menjual/mengirim hasil-hasil tersebut ke tempat-tempat yang memerlukannya. Dengan begitu hasil hutan itu tidak jatuh ke tangan tengkulak-tengkulak.

Ketiga, menimbulkan industri-industri rumah tangga, kerajinan tangan, dan lain-lain untuk mengolah hasil hutan, seperti anyam-menganyam rotan, buluh, pandan, pertukangan dan sebagainya. Hal ini memerlukan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah (Dinas Perindustrian) berupa kursus-kursus dan lain-lain. Untuk ini sebaiknya diadakan koperasi, tempat menjual dan membeli alat-alat yang diperlukan untuk itu. Dan keempat, mengadakan kursus kerajinan tangan dan lain-lain di desa.
Apabila dasar perekonomian desa telah dilaksanakan alangkah baiknya apabila pemkab mengadakan pengadaan pembangunan telepon di desa tertinggal itu, dalam rangka membuka akses komunikasi bagi masyarkat yang tinggal di pedesaan dan merupakan program pemerintantah.
C. Perkembangan Desa di Provinsi Gorontalo
Pesatnya agribisnis digorontalo yang genap berusia enam tahun membuat provinsi ini terkenal,sekaligus membangkitkan rasa ingin tahu orang akan provinsi baru tersebut. Langkah awal yang ditempuh sang gubenur yaitu Ir.H. Fadel Muhammad adalah memposisikan provinsi sebagai sebuah korporasi yang harus memiliki kompotensi inti dan memilikiproduk-produk unggulan. Serta perlunya aparat pemerintah menjadi fasilitator bagi kalangan usaha guna mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat. Itu semua dikemas dalam konsep pemerintahan berwawasan wirausaha (enetrpreneurial goverment).
”kalau kita ingin mengembangkan suatu daerah, maka konsepnya mesti ada lokomotif (penggerak) untuk mendorong daerah itu lebih maju. Seperti sebuah perahu, boleh mengunakan dayung, tetapi jika ingin jalanya cepat dan terarah, harus mengunakan mesin,” ungkapnya memberi perumpamaan. Takala fadel mau meletakan batu pertama pembangunan di Gorontalo, terlebih dahulu ia mengamati sumbar yang paling potensial untuk dikembangkan, sesuai daya dukung wilayah.
D. Pelopor Inovasi Teknologi
Dalam memajukan agribisnis didaerahnya, fadel merancang tiga cara, yaitu:
1. ia menerapkan kebijakan untuk menganti benih unggul lokal dengan benih hibrida. Khusus benih jagung, awalnya, dibagikan Cuma-Cuma kepada petani. Langkah itu membuahkan hasil. Produksi jagung meningkat dari 5ton/hektar menjadi 10 ton/hektar.
2. Ketika produksi jagung melimpah, fadel mengeluarkan peraturan didaerah(perda) untuk menjamin harga jual di tingkat petani. Tahun 2001, harga dasar pembelian jagung ditetapkan Rp 700/kg dan tahun lalu dinaikan menjadi Rp 900/kg. Untuk melancarkan pemasaran, Fadel mengandeng pedagang perantara. Mereke hanya diperbolehkan mengambil keuntungan sebesar 20%.
3. Melakukan penyuluhan kepada petani. Mulai dari gubernur sampai kepala desa harus menjadi penyuluh untuk memberikan semangat kapada petani. Beliau membuat kebijakan jika ada kepala desa atau kecamatan yang mampu meningkatkan produksi rakyat, akan diberi tunjangan bulanan sebesar Rp2,5 juta, sumber dananya dari APBD.
Setelah program pengembangan jagung berjalan, Gorontalo kini masukpengembangan padi. Seperti halnya jagung, pada agribisnis padi pun menerapkan inovasi teknologi, berupa banih padi hibrida, yang potensi hasilnya 30% lebih tinggi ketimbang padi unggul lainya.
Sebagai langkah awal, pada bulan juli lalu, fedel mencanangkan sekaligus melakukan panen perdana padi hibrida. Tahun depan diharapkan 3.000 hektar sudah ditanami padi hibrida. Targetnya minimal surplusberas sebanyak 20.000 ton. Dengan kelebihan itu wajar bila petani di Gorontalo ingin mengeksport beras.
Dalam menjalankan program agribisnis tersebut Fadel merangkul semua pihak. Intinya, mengembalikan pertanian kepada pelaku berjiwa bisnis. ”kalau kita mau maju, aspek agroinput, pascapanen, dan pemasaran harus diberikan kepada mereka yang memiliki intuisi bisnis. Jika tidak, pertanian tetap menjadi pertanian.
E. Melayani Masyarakat
Berkat tangan dinginya fadel,perekonomian dan taraf hidup masyarakat yang dimotori jagung, mengalami kemajuan penting. "indikator yang mudah dilihat adalah jumlah masyarakat yang naik haji. Tahun lalu mencapai 1.000 orang. Padahal sebelumnya paling 200-300 orang.
Pertumbuhan perekonomian gorontalo meningkat dari 6,7% pada 2002, menjadi 7,3% pada tahun lalu. Hal itu sebagai dampak dari meningkatnya areal tanam dan produksi jagung. Contohnya ; tahun 2000, areal tanaman hanya 34.412 hektar, dengan produksi 451.094 ton. Selain itu pendapatan perkapita melonjak dari Rp 1,2 juta (2001) menjadi 3,5 juta/tahun.
Produksi jagung di Gorontalo tidak hanya dinikmati masyarakat setempat, tetapi juga pasar dunia. Gorontalo sudah mengekspor ke Malaysia, Korsel, Singapura, dan Filipina dengan volume 275.000ton/tahun.
F. Menggema
Lompatan yang dilakukan Ir. H. Fadel Muhammad dalam membangun agribisnis didaerahnya menggema diseluruh indonesia. Ia pun menjadi satu-satunya gubernur yang memperolehpemghargaan 3 kali berturut-turut (2004-2006) dari President Susilo Bambang Yudoyonokarena mampu menciptakan ketahanan pangan didaerahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Isa, Mahzar. 2008. Pembangunan desa yang ideal. www.riaupos.com/v2/content/view/5115/30/ - 36k –. Akses juni
Membangun Oase Agribisnis. Nomor 43: 22. "siluet" AGRINA 9 Januari 2007